Sidang Perdata Menggugat Telkom dan Telkomsel, Kuasa Hukum Tergugat 1 dan 2 ‘Keroyok’ Saksi

topmetro.news, Langkat – Sidang lanjutan Gugatan Perdata Nomor: 74/Pdt.G/2025/PN.Stb, antara Vantony Huang (Penggugat) melawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Tergugat I), dan PT. Telekomunikasi Selular Indonesia (Tergugat II), masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang diajukan penggugat.

Sidang gugatan perdata yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cakra Tona Parhusip SH MH, serta Wan Ferry Fadli SH dan Triana Angelica SH MH (masing-masing Hakim Anggota), berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Stabat, Kamis (29/1/2026), semakin ‘memanas’ seiring bertambahnya jumlah tim kuasa hukum para tergugat.

Pasalnya, dua orang saksi yang dihadirkan penggugat, yakni Nurilah dan Suhendra habis-habisan ‘dikeroyok’ para kuasa hukum tergugat terkait modem/router sebagai perangkat utama yang langsung dipasang oleh teknisi saat instalasi WiFi. Juga terkait putusnya kabel WiFi yang sebelumnya dipasang pihak Indihome PT Telkom Indonesia (Persero) di rumah milik pelapor.

Kuasa hukum masing-masing tergugat, bersemangat terus mencari celah kepada saksi Nurilah yang hanya seorang pekerja di toko milik penggugat. Masing-masing kuasa hukum tergugat mencecar saksi. Mulai dari kehadiran empat pekerja Telkom ke rumah majikannya, hingga nomor-nomor HP yang dimiliki majikannya.

“Kalau masalah mengapa kabel WiFi putus, saya tidak tahu. Tapi saya bisa melihat kalau kabel WiFi putus setelah dikasih tau sama bos saya. Begitu juga nomor-nomor HP bos, saya gak pernah tau. Yang pasti, saya pernah disuruh membayar ke IndoMart sesuai dengan kertas yang diberikan bos. Saya gak pernah nanya untuk bayar apa dan berapa jumlahnya,” ujar saksi yang menjelaskan jika dirinya juga tidak pernah menelepon penggugat selaku majikannya.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan pihak penggugat bernama Suhendra, yang selama ini menjalani profesi sebagai teknisi komputer, saat ditanya majelis hakim terkait video yang diupload dan disimpan ke beberapa flashdisk sebagai upaya back up data, membenarkannya.

“Saya didatangi Pak Vantony untuk memindahkan video-video ke flashdisk. Kata Pak Vantony, video-video itu biar tidak hilang kalau dihaker,” ujar saksi.

Kemudian hakim meyakinkan kepada saksi, apakah flashdisk video yang diserahkan penggugat ke majelis hakim, pihak tergugat, dan kuasa hukum penggugat, apakah itu yang dimaksud saksi? Suhendra membenarkannya.

“Benar Pak. Awalnya saya memang tidak tau pemindahan video-video itu untuk bukti-bukti di persidangan. Tapi Pak Vantony hanya bilang untuk back up data (video). Akhirnya saya memindahkannya melalui laptop pakai USB dari HP Pak Vantony. Pak Vantony pernah bilang kalau nomor HP dan WiFi-nya disabotase. Jadi takut kehilangan bukti video,” katanya.

Saksi menjelaskan, bahwa terkait permasalahan kasus Vantony sebagai pihak yang menggugat PT Telkom dan Telkomsel, dia tidak mengetahui persis. Namun, saksi juga membenarkan jika dirinya melihat kalau kabel yang terhubung dengan router WiFi di rumah penggugat terputus.

“Masalah kabel WiFi putus, saya melihatnya. Tapi siapa yang memutuskan, saya tidak tau,” ujar saksi sembari menjelaskan jika dirinya tidak memahami tentang jaringan WiFi.

“Pekerjaan saya hanya teknisi komputer, untuk memperbaiki komputer atau laptop. Dan tidak mengetahui permasalahan jaringan,” katanya.

Lagi-lagi tim kuasa hukum tergugat terus ngotot agar saksi mengakui apa yang sebenarnya tidak diketahui saksi. Saksi Suhendra yang dihadirkan terlihat berupaya menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan majelis hakim maupun para kuasa hukum tergugat.

Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini kembali ditunda selama sepekan. Pihak penggugat masih akan menghadirkan dua saksi lainnya.

“Sidang kita tunda sampai Hari Kamis (5/2/2026) pekan depan ya. Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan penggugat,” ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu menutup sidang.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment